Penempatan Pekerja Indonesia di Taiwan, Prokes Dipantau Ketat

Pekerja Migran Indonesia (PMI) mulai bisa tersenyum. Pasalnya, sejumlah negara tetangga mulai membuka kran penerimaan pekerja migran asal Indonesia. Salah satu permintaan datang dari Taiwan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan hal itu dalam Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jakarta, 9 November 2021. Dalam siaran itu, Ida mengungkapkan, Pemerintah Taiwan membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) setelah mengalami penangguhan sejak 4 Desember 2020 karena merebaknya pandemi Covid-19. Otoritas Taiwan melakukan pembukaan penempatan calon PMI ke Taiwan, pada 11 November 2021.

Menurut Ida Fauziyah, Direktur Badan Pengembangan Tenaga Kerja Kemenaker Taiwan Tsai Meng-liang menyatakan bahwa persiapan Indonesia untuk upaya pencegahan pandemi Covid-19 telah selesai. Tsai pun berjanji secara ketat mengawasi pelaksanaan pekerjaan pencegahan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Ida Fauziyah menjelaskan, otoritas Taiwan telah menyusun rencana program khusus penempatan pekerja migran dan telah diajukan kepada National Health Command Center (NHCC). Implementasi rencana program tersebut memerlukan kolaborasi dan kerja sama intens kedua belah pihak, yakni Indonesia dan Taiwan. "Indonesia menjadi partner pertama yang diajak mendiskusikan hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam rencana penempatan kembali pekerja migran ke Taiwan," kata Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah menjelaskan, bila pihak Indonesia telah menyelesaikan persiapan pencegahan pandemi, pihak Taiwan untuk tahap pertama akan menerima penempatan 1.700 orang PMI, masing-masing 850 orang sektor formal dan sektor domestik. "Pihak Taiwan menyarankan pihak Indonesia dan pengaturan pekerja migran mulai masuk ke Taiwan dari 11 hingga 23 November 2021," ujarnya.

Ditegaskan Ida Fauziyah, kebijakan khusus pihak Taiwan ini didasari mengingat kurangnya tenaga kerja di industri di Taiwan, maka demi perkembangan ekonomi di negaranya dan mencukupi kebutuhan tenaga kerja, pihak Taiwan mengajukan proposal rencana penempatan ke Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) untuk memperoleh persetujuan penempatan PMI.

Otoritas Taiwan juga sangat mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Indonesia untuk menekan angka kasus Covid-19. “Dengan kembali dibukanya penempatan PMI, maka mewakili Pemerintah Indonesia, kami menyampaikan terima kasih kepada otoritas Taiwan atas kerja sama yang terjalin baik selama ini," kata Menaker.

Sementara itu Direktur Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker Suhartono mengatakan bahwa Kemenaker pada 27 September 2021 telah menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Lembaga Pelatihan Kerja Luar Negeri (LPK-LN). Suhartono menambahkan, pascadikeluarkannya SOP tersebut, Kemenaker bersama dengan Kantor Staf Presiden, BP2MI, dan perwakilan TETO (The Taipei Economic and Trade Office) melakukan roadshow selama tiga hari, sejak 5 Oktober 2021 kepada P3MI/LPK-LN, baik yang ada di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Tujuannya, dalam rangka memastikan bahwa P3MI/LPK-LN sudah melaksanakan protokol kesehatan (prokes) sesuai yang diharapkan oleh Otoritas Taiwan. Suhartono menegaskan, Kemenaker sangat serius dalam melakukan pemantauan prokes terhadap P3MI dan LPK-LN. Tidak hanya sarananya, melainkan juga calon PMI yang akan berangkat ke negara-negara penempatan. Hal ini penting karena para calon PMI ini secara tidak langsung membawa nama Indonesia. "Kami akan terus memantau dan menindak secara tegas, apabila ada P3MI/LPK-LN yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang berlaku," tegas Suhartono.

Perlu diketahui, pada 4 Desember 2020 otoritas Taiwan melalui Ministry of Labor (MoL) resmi mengumumkan pelarangan PMI masuk Taiwan seiring dengan tingginya angka positif Covid-19 di Indonesia. Atas dasar itu juga, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengambil kebijakan untuk menutup sementara penempatan PMI yang akan ditempatkan ke Jepang dan Taiwan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/PK.02.03/I/2021 tentang Proses Penempatan PMI ke Jepang dan Taiwan.

Sebagai informasi ada 6.000 lebih PMI yang tertunda keberangkatannya ke Taiwan akibat Covid-19. Kemenaker telah melakukan hal-hal yang menjadi atensi otoritas Taiwan, baik dari revisi SOP P3MI dan LPK-LN, tes PCR untuk calon PMI, karantina ketat dan cek fisik P3MI/LPK-LN.

Secretary of Consular Division sekaligus perwakilan TETO Yenying Su menyampaikan, apresiasi kepada Kemenaker atas kolaborasi bersama dengan TETO untuk dapat mengunjungi beberapa P3MI dan LPK LN yang ada di Bekasi dan Cirebon, Jawa Barat. Terkait penerapan standar prokes, menurutnya sudah cukup memenuhi SOP yang berlaku, hanya saja perlu sedikit tambahan perbaikan, tapi pihaknya percaya kepada Kemenaker akan terus mengevaluasi sehingga dapat disempurnakan.