Kepala Biro Hukum dan Humas BNP2TKI : UU No. 18 Tahun 2017 Memberikan Perlindungan Maksimal bagi Pekerja Migran Indonesia
Jakarta, BNP2TKI (07/08/19) – Hampir dua tahun Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menggantikan UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Ada beberapa hal penting yang tertuang dalam Undang-Undang ini, yang tidak diatur di dalam Undang-Undang sebelumnya.
Mengenai hal ini, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Sukmo Yuwono, memberikan penjelasan selengkapnya saat ditemui di ruang kerjanya di kantor BNP2TKI, Rabu (07/08).
“UU 18 Tahun 2017 merupakan perbaikan dari UU No. 39 Tahun 2004 yang menekankan pada upaya perlindungan PMI yang lebih baik. Yang membedakan adalah peran Pemerintah Daerah (Pemda), mulai dari provinsi hingga desa, dituangkan secara langsung dalama Undang-Undang ini, yang sebelumnya tidak diatur dalam UU No. 39 Tahun 2004. Penguatan fungsi di daerah ini yang akan sedikit mengurangi peran swasta yang selama ini berperan lebih aktif dalam pelaksanaan UU No. 39 Tahun 2004,” ungkap Sukmo.
Lebih lanjut Sukmo menuturkan bahwa peran Pemda yang dimaksud berupa ikut menyiapkan keterampilan dari Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), melakukan pendaftaran CPMI, dan melakukan perlindungan secara hukum dan administratif, yaitu menyiapkan segala bentuk dokumen yang dibutuhkan untuk bekerja di luar negeri.
“Peran daerah yang cukup besar bertujuan agar Pemda dari provinsi sampai desa ikut terlibat secara langsung dari sisi proses penempatan dan perlindungan PMI yang akan bekerja di luar negeri. Dari pendaftaran, penyiapan skill dan kompetensi, penyiapan pemberangkatan, dan proses perlindungan apabila ada kasus yang menimpa PMI dari daerah tersebut,” tambah Sukmo.
Terkait perubahan peran Pemda dalam UU terkait PMI ini, BNP2TKI melalui Biro Hukum dan Humas telah melakukan sosialisasi di daerah-daerah dengan kegiatan Diseminasi Informasi melalui Media Elektronik, baik televisi maupun radio, dan juga melalui kegiatan-kegiatan lainnya.
“Dalam hal sosialisasi, kita (BNP2TKI) juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), karena secara struktur pemerintahan provinsi sampai desa adalah di bawah lingkup Kemdagri. Lalu Kementerian Desa (Kemendes) juga dilibatkan bila ada program pembangunan dan pemberdayaan. Kita bisa berkoordinasi dengan Kemendes apabila memang kita akan melakukan program pemberdayaan PMI, yang berkoordinasi juga dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) karena mereka memiliki program vokasi untuk PMI,” jelas Sukmo.
Di akhir penjelasannya, Sukmo menekankan bahwa inti dari UU No. 18 Tahun 2017 adalah untuk memberikan perlindungan yang maksimal sebelum PMI berangkat, selama PMI bekerja, dan setelah PMI bekerja (PMI Purna).
“Perlindungan tersebut mencakup tiga aspek, yaitu perlindungan hukum, perlindungan ekonomi, dan perlindungan sosial. Itulah paradigma yang tertuang dalam UU No. 18 Tahun 2017,” pungkas Sukmo. *** (Humas/Idel/Agrit).