ASURANSI COVID-19 BAGI PEKERJA MIGRAN KE TAIWAN

Ketentuan terkait asuransi Covid-19 di Taiwan sebagai berikut : 

1. PMI mengisi dan menandatangani "Surat Kuasa Pekerja Migran untuk Pembelian Asuransi kesehatan Covid-19 dan "Formulir Permohonan klaim Asuransi Pekerja Migran yang menderita Covid-19")

2. Pemberi kerja akan mengkonfirmasi dan mengunggah kedua dokumen asuransi kesehatan untuk Covid-19 tersebut pada situs Layanan Perawatan Bandara sebelum PMI masuk ke Taiwan.

3. Apabila tidak menyiapkan asuransi dan menggunggah dokumennya ke situs maka PMI tidak dapat dijadwalkan keberangkatannya.


https://bp2mi.go.id/pengumuman-detail/info-terkait-asuransi-covid-19-bagi-pmi-ke-taiwan